Ditjenpas Perkuat Reformasi Pemasyarakatan Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Serap Masukan DPR dan Akademisi
VORTEX SMART – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat reformasi sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI yang turut menghadirkan akademisi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta berbagai pemangku kepentingan.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai rekomendasi strategis guna memperkuat transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU mencakup penguatan integritas petugas pemasyarakatan, pengembangan konsep Smart Prison, peningkatan kualitas layanan bagi warga binaan, pembenahan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga optimalisasi penerapan alternatif pemidanaan yang selaras dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
Salah satu perhatian utama adalah penguatan implementasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembimbing Kemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan.
Implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, pidana alternatif, serta penguatan proses pembinaan menjadi bagian penting dalam reformasi hukum nasional.
Anggota Komisi XIII DPR RI menilai transformasi digital melalui pengembangan Smart Prison harus menjadi prioritas. Digitalisasi tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat sistem pembinaan, keamanan, pengawasan, serta pengelolaan data warga binaan secara lebih terintegrasi.
Dalam kesempatan yang sama, kalangan akademisi menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan dinilai memegang peranan strategis dalam keberhasilan proses pembinaan sehingga perlu didukung kompetensi, profesionalisme, serta integritas yang kuat.
Sementara itu, perwakilan ICJR menyoroti pentingnya memperkuat fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan klien, serta proses reintegrasi sosial yang menjadi bagian dari penerapan keadilan restoratif.
Ditjenpas menyatakan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang berkembang dalam forum tersebut sebagai bagian dari agenda reformasi pemasyarakatan nasional. Sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, dan masyarakat diharapkan mampu menghadirkan sistem pemasyarakatan yang semakin modern, akuntabel, humanis, serta mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.